Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipimpin oleh Ketua DPOD.
(2) Dalam hal Ketua DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Sekretaris DPOD.
(3) Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.
Koreksi Anda
