Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
