Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 90 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b.
(4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-tnterpol INDONESIA, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a.
(ab) Wakapolda...
(4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Ketentuan Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Keda Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
