Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 90 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mabes Polri terdiri atas: a. Unsur Pimpinan: 1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan 2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan: 1) Inspektorat Pengawasan Umum; 2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi; 3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran; 4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia; 5) Asisten Kapolri Bidang Logistik; 6) Divisi Profesi dan Pengamanan; 7) Divisi Hukum; 8) Divisi Hubungan Masyarakat; 9) Divisi Hubungan Internasional; 1O) Divisi R.EPUBLIK INDONESIA 10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 1 1) Staf Ahli Kapolri. Unsur Pelaksana Tugas Pokok: 1) Badan Intelijen Keamanan; 2) Badan Pemelihara Keamanan; 3) Badan Reserse Kriminal; 4) Korps Lalu Lintas; 5) Korps Brigade Mobil; dan 6) Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Unsur Pendukung: 1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan; 2) Pusat Penelitian dan Pengembangan; 3) Pusat Keuangan; 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan 5) Pusat Sejarah. 2. Ketentuan Pasal8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda