Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda