Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
d. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
