Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA kawasan Amerika dan Pasifik.
Koreksi Anda
