Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
