Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan:
a. dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau
b. terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di daerah setempat.
Koreksi Anda
