Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dialihkan ke BP2MI. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BP2MI. (3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini. (4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.
Koreksi Anda