Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. (2) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda