Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran INDONESIA; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA; l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI. (2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai: a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Koreksi Anda