Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda