Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 90 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
