Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 90 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 291) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
