Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan dikembalikan kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda