Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.
Koreksi Anda