Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. data diri yang bersangkutan; b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural baik dalam pemerintahan, ketua organisasi profesi, ketua kolegium, ketua asosiasi institusi pendidikan, dan ketua asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Koreksi Anda