Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Kesehatan, konsil masing-masing tenaga kesehatan dapat membentuk majelis yang bersifat ad-hoc. (2) Anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang ahli hukum. (3) Salah satu dari 4 (empat) orang anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari unsur tokoh masyarakat.
Koreksi Anda