Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium sebanyak 2 (dua) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Koreksi Anda
