Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI dibantu oleh sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda