Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI.
Koreksi Anda
