Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi; b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.
Koreksi Anda