Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA.
(2) KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
