Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (2) Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan.
Koreksi Anda