Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk peningkatan kinerja, KTKI dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KTKI melalui musyawarah kerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan pada akhir masa jabatan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Koreksi Anda