Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda