Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat BPPSPAM maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat BPPSPAM.
Koreksi Anda
