Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPSPAM melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPPSPAM dapat mengundang instansi dan/atau pihak terkait.
Koreksi Anda