Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi BPPSPAM, Ketua BPPSPAM dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga profesional di bidang penyelenggaraan SPAM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua BPPSPAM.
Koreksi Anda