Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda