Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BPPSPAM dan Sekretariat BPPSPAM diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
