Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 90 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Teks Saat Ini
Anggota BPPSPAM berhenti dan/atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPPSPAM selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah;
f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPPSPAM;
g. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
h. dipidana karena melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun; dan/atau
i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPPSPAM.
Koreksi Anda
