Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu.
(2) Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
