Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(4) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
