Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Koreksi Anda
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran