Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda