Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b. penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
c. pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d. pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e. penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
Koreksi Anda
