Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Koreksi Anda
