Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; d. pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen; e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan f. penyusunan laporan Intelijen teknologi.
Koreksi Anda