Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
d. pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
f. penyusunan laporan Intelijen teknologi.
Koreksi Anda
