Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen; c. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar; d. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen; e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen; f. pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; g. penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; h. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan i. penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
Koreksi Anda