Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
e. penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
Koreksi Anda
