Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan e. penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
Koreksi Anda