Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri; e. pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan f. penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
Koreksi Anda