Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN. (2) Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Koreksi Anda