Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BIN terdiri atas: a. Kepala BIN; b. Wakil Kepala BIN; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri; e. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri; f. Deputi Bidang Kontra Intelijen; g. Deputi Bidang Intelijen Ekonomi; h. Deputi Bidang Intelijen Teknologi; i. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi; j. Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen; k. Inspektorat Utama; l. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik; m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; o. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; p. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; q. Pusat; dan r. Badan Intelijen Negara di Daerah.
Koreksi Anda