Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Unit Intelijen Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda. (2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda