Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Koreksi Anda
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran