Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.
Koreksi Anda
