Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya. (2) Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda