Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen; b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan; f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; g. memadukan produk Intelijen; h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada PRESIDEN; i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda