Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Koreksi Anda
